Jember Hari Ini – Bupati Jember akhirnya menyerahkan Kebijakan Umum Perubahan (APBD) serta Kebijakan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUA-PPAS) APBD 2017 ke DPRD Jember, namun tanpa disertai rencana kerja pemerintah daerah.
Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, membenarkan adanya penyampaian kebijakan Perubahan APBD itu hari ini, dan hari ini juga DPRD mengirimkan surat kepada Bupati Faida agar melengkapi rencana kerjanya. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016, penyampaian Kebijakan Umum Perubahan APBD dan KUA-PPAS APBD harus disertai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Sebab, menurutnya tanpa RKPD itu, Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemkab tidak bisa melakukan pembahasan sesuai semangat tegak lurus dan 3B Bupati Faida.
Ayub menambahkan, dari RKPD itu juga akan diketahui peruntukan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) APBD 2016 sebesar RP 649 miliar dalam Perubahan APBD 2017 mendatang. (Fathul)