Jember Hari Ini – Aktivis Migrant Care, Koalisi NGO, dan sejumlah pemerintah desa mengkritisi draft Raperda inisiatif DPRD terkait pelayanan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kabupaten Jember. Hal itu terungkap dalam rapat uji publik Raperda inisiatif DPRD, Senin siang.
Aktivis Migrant Care, Hermanto Rohman, menjelaskan draft yang disusun masih belum memperlihatkan keberpihakan kepada TKI. Contohnya terkait pelatihan, penampungan, dan cek kesehatan yang harus diikuti calon TKI yang masih diperbolehkan melalui perusahaan pengerah Tenaga Kerja Indonesia (PPTKI) karena jika seperti itu, maka beban biaya yang harus ditanggung oleh calon TKI akan besar.
Menurut Hermanto, pelatihan, penampungan dan cek kesehatan seharusnya bisa diambil alih oleh pemerintah, baik Pemkab maupun pemerintah pusat dengan menggunakan fasilitas yang ada di Jember sehingga biaya yang dikeluarkan calon TKI murah.
Sementara aktivis SD Inpres, Bambang Teguh Karyanto, menilai sejumlah pasal terkait perlindungan TKI dalam draft raperda tersebut masih belum jelas dan detail. Menurut Bambang, draft tersebut juga harus menyisipkan sejumlah poin yang dikaitkan dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) sehingga nantinya tki bisa bekerja dengan rasa aman saat diluar negeri. (Fian)