Jember Hari Ini – Nenek berusia 59 tahun warga Desa Kasiyan Timur Puger berinisial SL, ditangkap polisi saat menjual obat keras berbahaya di kalangan pelajar. Tersangka mengaku menjalankan bisnis haram itu meneruskan bisnis suami dan anaknya yang sekarang dalam penjara.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jember, AKP Sukari, mengaku dalam beberapa bulan terakhir Satnarkoba fokus menyelidiki peredaran obat berbahaya dan narkoba di daerah Jember Selatan, salah satunya di Puger. Begitu menerima laporan adanya transaksi penjualan obat berbahaya di rumah tersangka, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan. Ternyata benar, tersangka nekat berjualan obat berbahaya melanjutkan bisnis suami dan anaknya. Dari rumah tersangka, polisi mengamankan ratusan obat keras berbahaya dan uang tunai hasil jualan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Jember. (Fathul)
