Jember Hari Ini – Dalam sehari, polisi menangkap 2 pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) di kalangan pelajar di wilayah Jember Selatan. Keduanya berinisial BA, warga Ajung dan RA warga Tanggul.
Kasat Reskoba Polres Jember, AKP Sukari, menjelaskan, penangkapan 2 orang tersangka ini setelah pihaknya berhasil menangkap tersangka berinisial BA warga Ajung saat menunggu pelanggan di depan toko berjaringan di Desa Jenggawah, Rabu (23/8/2017) sore. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, BA mengaku mengenal tersangka berinisial RA yang beroperasi di wilayah Tanggul. Setelah dilakukan penyelidikan sekitar jam 7 malam, polisi juga berhasil menangkap RA saat menunggu pelanggan di depan gedung GNI Desa Tanggul. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 650 butir Dextro dan uang hasil penjualan okerbaya. (Fian)