Jember Hari Ini – Masyarakat penyandang disabilitas tidak perlu minder mengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM) karena Satuan Lalu Lintas Polres Jember sudah menyiapkan petugas khusus untuk difabel.
Kepada sejumlah wartawan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jember, AKP Nopta Histaris Suzan, menegaskan, sesuai perundang-undangan masyarakat difabel yang mengendarai kendaraan bermotor tetap wajib mengantongi SIM. Oleh sebab itu, saat masyarakat difabel melakukan pengurusan SIM di Satlantas akan mendapat pendampingan khusus dari petugas agar tidak mengalami kesulitan selama proses pengurusan. Hal ini terbukti saat Ketua Perpenca Jember, Asrorul Mais, melakukan perpanjangan SIM Senin pagi. Karena Satuan Lalu Lintas Polres Jember sudah memiliki fasilitas pelayanan khusus untuk masyarakat difabel, maka Nopta berharap masyarakat difabel tidak perlu minder atau malu mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) tersebut. (Fathul)