Jember Hari Ini – Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember, Ratno Cahyadi Sembodo, mengaku belum tahu kalau ada laporan masyarakat kepada Polres Jember terkait persoalan administrasi kependudukan. Hingga saat ini, kata Ratno, Bagian Hukum belum pernah menerima keluhan terkait layanan administrasi kependudukan.
Ratno mengatakan, jika memang benar ada laporan masyarakat ke Polres Jember, Bagian Hukum akan memberikan pertimbangan kepada bupati terkait pendampingan kepala Organisasi Perangkat Daerah yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Ratno menjelaskan, sesuai aturan, Pemkab diperbolehkan memilih pendamping hukum dengan menyewa pengacara atau menggunakan fasilitas jaksa pengacara negara.
Sementara menurut Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, Polres Jember akan mengundang pihak terkait, untuk dimintai keterangan. Setelah semua dimintai keterangan, polres jember akan melakukan gelar perkara, dengan mengundang saksi ahli pidana, untuk menentukan apakah kasus administrasi kependudukan, masuk ranah pidana atau tidak.
Diberitakan sebelumnya, koordinator Indonesia Birokration Watch (IBW), Sudarsono, melaporkan persoalan layanan adminduk di Jember yang diduga terjadi pelanggaran pidana karena dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang administrasi kependudukan, terdapat sanksi pidana 10 tahun penjara bagi pejabat yang tidak memiliki kewenangan menerbitkan dokumen kependudukan. (Fian)

