Jember Hari Ini – Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur berharap hasil pertemuan beberapa orang yang mengatasnamakan Tim Pemerhati Pembangunan Jember disampaikan kepada Bupati Jember, Faida. Salah satunya, agar bupati tidak terus-menerus melanggar undang-undang.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Miftahul Ulum, menyebutkan beberapa catatan yang disampaikan di hadapan Tim Pemerhati Pembangunan Jember, Misbahus Salam, dan kawan-kawan sesuai hasil telaah Komisi A DPRD Jawa Timur setelah bertemu perwakilan DPRD Jember. Diantaranya soal rendahnya serapan anggaran, pengertian tentang efisiensi anggaran, tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Rp 649 miliar, kekhawatiran atas sanksi dari pemerintah pusat, buruknya komunikasi antara bupati dengan DPRD, serta kebijakan bupati yang melanggar undang-undang. Ulum berharap agar hasil klarifikasi Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur disampaikan secara utuh kepada Bupati Faida. Kalau tidak, berarti mereka tidak sayang kepada bupatinya.
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Fredy Poernomo, menerima kiriman surat via pesan singkat, yang mengatasnamakan Tim Kajian Kabupaten Jember. Namun, saat mereka datang ke Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur menyerahkan surat yang isinya tidak jauh berbeda, mereka justru mengatasnamakan Tim Pemerhati Pembangunan Jember (TP2J). (Fathul)