Jember Hari Ini – Diduga menjual minuman keras tanpa izin, toko milik warga Desa Glagahwero-Kalisat berinisial EF, Jumat (8/9/2017) malam, digerebek polisi. Penggerebekan ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka YS yang ditangkap karena mabuk berat di jalan desa candijati Kecamatan Arjasa.
Kapolsek Arjasa, AKP Trijoko Setyonarso, menuturkan, saat polisi sedang melakukan patroli bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat, ada warga yang melapor kalau ada pemuda sedang mabuk berat dan mengganggu warga di jalan Desa Candijati. Saat itu pula polisi langsung meluncur ke TKP, dan mengamankan tersangka berinisial YS. YS mengaku mengaku membeli minuman keras tersebut dari warga Desa Glagahwero Kalisat. Polisi langsung membawa YS ke alamat yang sampaikan. Setibanya diĀ lokasi, YS menunjuk toko milik EF. Setelah digeledah, polisi menemukan 140 botol minuman keras jenis arak.
Hingga saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di mapolsek arjasa. Namun karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, sebelum disidangkan di pengadilan tersangka hanya dikenai wajib lapor pada hari Senin dan Kamis. (Fian)

