Pemkab Belum Bisa Buktikan Status Plt Kabag Umum yang Pernah Terjerat Kasus Korupsi

Joko Santoso

Jember Hari Ini – Pemkab Jember belum bisa membuktikan dengan berkas terkait keputusan final status Plt Kepala Bagian Umum, Herwan Agus Darmanto, yang pernah terjerat kasus korupsi tahun 2005 saat pemerintahan mantan Bupati Samsul Hadi Siswoyo. Hal ini terungkap dalam rapat pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2017, Selasa pagi.

Asisten 3 Pemkab Jember, Joko Santoso, menjelaskan, landasan hukum yang digunakan Pemkab Jember adalah Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017, tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil. PNS bisa diberhentikan tidak terhormat atau diberhentikan sementara jika terbukti terjerat hukum. Namun, Joko menjelaskan status Herwan saat ini sudah diputus bebas dan tidak terbukti bersalah. Meski proses hukum kasus korupsi tersebut belum inkrah atau memiliki keuatan hukum tetap, kata Joko, hal itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Joko meminta maaf karena ada informasi yang salah terkait posisi Herwan sebagai pejabat fungsional. Sebab, dia baru membuka data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Karena jabatan terakhir Herwan adalah Kepala Bidang di Dinas Peternakan, setelah diberhentikan sementara, sesuai aturan Herwan bisa diangkat kembali sesuai jabatan terakhir yang melekat pada dirinya. Namun sayangnya Pemkab belum bisa menyerahkan berkas kelengkapan Herwan, sebab Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember tidak bisa hadir karena ada tugas ke luar kota.

Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, mengaku masih ragu terkait penjelasan Pemkab. Jika memang ada berkasnya, maka Pemkab Jember harus membuktikan bahwa Herwan tidak bersalah sehingga pengangkatannya sebagai Plt Kepala Bagian Umum tidak melanggar aturan. Melihat ketidakjelasan status hukum yang menjerat Herwan, DPRD Jember justru menilai Pemkab tidak melakukan pendampingan maksimal terhadap PNS sehingga hak-hak sebagai PNS terancam tidak bisa diterima. Pada pertemuan berikutnya, DPRD meminta Pemkab Jember menghadirkan Kepala Bagian Hukum dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Pemkab juga harus membawa berkas-berkas baik kronologis hingga putusan final terkait masalah hukum yang pernah melibatkan Plt Kepala Bagian Umum. (Fian)

Comments are closed.