Jember Hari Ini – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan sejumlah tokoh masyarakat Desa Cangkring Kecamatan Jenggawah, Kamis siang, kembali melaporkan oknum perangkat Desa Cangkring ke Kejaksaan Negeri Jember. Oknum perangkat desa tersebut diduga menyelewengkan Dana Desa (DD, untuk pembangunan infrastuktur desa tahun 2016 lalu. Dari hasil temuan BPD Cangkring, ada sekitar Rp 645 juta uang negara yang diselewengkan oleh oknum perangkat desa.
Ketua BPD Cangkring Kecamatan Jenggawah, Mardiono menjelaskan, tahun 2016 lalu BPD juga sudah melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan, Inspektorat, polres, Kepala Bagian Pemdes dan Kecamatan namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut. Padahal, BPD menemukan ada sekitar Rp 645 juta uang negara yang sengaja diselewengkan. Kali ini pihaknya kembali melaporkan kepala desa ke Kejaksaan Negeri Jember. Mardiono meminta Kejaksaan Negeri Jember segera menindak lanjuti laporan tersebut. Jika tidak kunjung ada kejelasan seperti laporan tahun 2016 lalu, Mardiono mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa.
Sementara perwakilan tokoh Desa Cangkring, Holilurrahman, menengarai hanya sebagian kecil program kerja di Desa Cangkring Jenggawah yang terealisasi. Bahkan, program yang terealisasipun ditengarai terjadi penyelewengan. Holil mencontohkan, salah satunya pembangunan gapura di desa yang informasinya menghabiskan dana ratusan juta rupiah. Holil juga menyoal sejumlah rencana anggaran yang sengaja di mark up atau dinaikkan.
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Asih, menjelaskan, sebagai pengacara negara pihaknya sudah menerima laporan dari BPD Cangkring. Namun, terkait pernyataan pelapor kalau kasus tersebut pernah dilaporkan tahun 2016 lalu, Asih mengaku hingga saat ini masih belum menerima surat tembusannya. Asih meminta pelapor untuk langsung berkoordinasi dengan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember. (Fian)