Jember Hari Ini – Badan Anggaran DPRD Jember menolak usulan kerjasama pelayanan kesehatan melalui program Surat Pernyataan Miskin (SPM) dengan rumah sakit swasta. Hal itu karena 3 rumah sakit milik daerah dinilai mampu menangani pasien pengguna Surat Pernyataan Miskin.
Anggota Badan Anggaran DPRD Jember, Nur Hasan, mengaku sepakat dengan tambahan anggaran SPM dalam Perubahan APBD 2017 senilai Rp 15 hingga Rp 20 miliar karena anggaran yang tersedia pada APBD 2017 lalu tidak cukup. Namun anggaran SPM itu hanya diperuntukkan bagi 3 Rumah Sakit Daerah dan puskesmas yang selama ini belum mendapat anggaran SPM. Kerjasama dengan rumah sakit swasta diperlukan jika rumah sakit dan puskesmas sudah tidak mampu menangani pasien SPM. Oleh sebab itu, politisi Fraksi PKS itu meminta Tim Anggaran dan Badan Anggaran mengkaji ulang kerjasama dengan rumah sakit swasta tersebut.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Program dan Informasi Dinas Kesehatan Jember, Ni Ketut Ardani, menyampaikan jika regulasi terkait kerjasama dengan rumah sakit swasta dinilai tidak sesuai, maka alokasi anggaran SPM tersebut hanya diperuntukkan bagi 3 Rumah Sakit Daerah. (Fathul)