Diduga Belum Kantongi Izin, Polres Jember Segel Cafe di Jalan Sumatera

Jember Hari Ini – Polres Jember menyegel cafe di Jalan Sumatera Kecamatan Sumbersari karena diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin. Sebab, saat Polres Jember melakukan penggerebekan dan menanyakan soal izin usaha, pihak cafe tersebut tidak bisa menunjukkan baik izin menjual minuman beralkohol maupun izin mendirikan usaha restoran atau cafe.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Ahmad Deni Wahyudi, menjelaskan, Satreskrim bersama sejumlah anggota datang ke cafe sekitar jam 7 malam. Satreskrim kemudian menyanyakan izin usaha dan izin penjualan minuman beralkohol. Namun pengelola cafe tidak bisa menunjukan izin usaha sehingga Polres Jember langsung melakukan penggeledahan di setiap sudut ruangan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan kardus minuman beralkohol berbagai merek. Polisi kemudian memasang police line di lemari es dan meja bar untuk memastikan cafe tersebut tidak beroperasi. Namun sayangnya saat dilakukan penggerebekan, polisi belum bertemu dengan pemilik cafe sehingga puluhan dus minuman beralkohol tersebut langsung dibawa ke Mapolres Jember. Jika terbukti tidak memiliki izin, maka pemilik cafe terancam hukum pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Sementara anggota Komisi A DPRD Jember, David Handoko Seto, yang kebetulan juga melihat proses penggerebekan, sepakat jika cafe tersebut ditutup karena tidak memiliki izin usaha. Apalagi saat ini DPRD sedang merumuskan Raperda peredaran minuman beralkohol yang akan ditetapkan akhir tahun ini. David berharap, penutupan cafe di Jalan Sumatera akan memberikan efek jera sehingga cafe lain lebih berhati-hati menjalankan usaha. (Fian)

 

 

 

Comments are closed.