Jember Hari Ini – DPRD Jember kembali membuat Peraturan Daerah inisiatif bekerjasama dengan Lembaga Penelitian Universitas Jember dan lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat Universitas Islam Jember. Senin pagi, Badan Pembuatan Perda DPRD Jember, menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna internal terkait tujuh raperda inisiatif tersebut. Ketujuh raperda itu antara lain raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, raperda pengendalian peredaran minuman keras raperda penataan kawasan perumahan dan pemukiman, raperda pelayanan, penempatan dan perlindungan TKI Jember, raperda perlindungan pekerja lokal, raperda baca tulis al-qur’an, dan raperda pengelolaan zakat, infaq dan sedekah.
Ketua Badan Pembuatan Perda DPRD Jember, Siswono, menyebutkan, selain karena amanat undang-undang, ketujuh raperda itu sudah lama menjadi keinginan masyarakat agar mendapatkan hak perlindungan dan berkepastian hukum.
Seluruh fraksi di DPRD Jember menyampaikan pendapatnya dalam rapat paripurna internal dan berharap agar ketujuh raperda itu segera diselesaikan. Selanjutnya dibuatkan Peraturan Bupati, bisa dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat. (Fathul)

