Pengadaan 100 Unit Ambulans dalam P-APBD 2017 Tidak Sesuai RPJMD

Jember Hari Ini – Usulan pengadaan 100 unit ambulans tambahan dalam Perubahan APBD 2017, dinilai melanggar aturan karena tidak sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dibuat bupati. Badan Anggaran DPRD Jember akhirnya menolak usulan tersebut sebelum Perubahan RPJMD.

Wakil Ketua DPRD Jember, Ni Nyoman Martini, menyebutkan, dalam RPJMD yang dibuat bupati, pengadaan ambulans desa sebanyak 50 unit setiap tahun dan untuk tahun 2017 ini sudah selesai pengadaannya dalam APBD awal. Jika dalam Perubahan APBD dilakukan penambahan 100 unit lagi, maka tahun ini akan ada pengadaan 150 ambulans. Pada prinsipnya, kata Martini, DPRD ingin tegak lurus dan tidak menabrak aturan apapun.

Dalam APBD 2017 awal, Pemkab mengalokasikan anggaran senilai Rp 15 miliar untuk pengadaan 50 unit ambulans desa sesuai janji kerja bupati. Dari 50 unit ambulans itu, pengadaan 40 unit melalui E-Katalog, sedangkan 10 unit sisanya melalui proses lelang. Sementara dalam Perubahan APBD 2017, Pemkab kembali mengusulkan pengadaan 100 unit ambulans baru dengan pagu anggaran senilai Rp 50 miliar atau senilai Rp 500 juta per unit. Namun DPRD Jember menolak rencana tersebut karena menyalahi RPJMD. (Fathul)

Comments are closed.