Polisi Bekuk Warga Arjasa yang Jadi Residivis Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor

Jember Hari Ini – Resividis kasus pencurian kendaraan bermotor berinisial BS, warga Desa Kamal Kecamatan Arjasa ditangkap polisi di depan kafe di Jalan Mastrip Sumbersari. Tersangka BS ini rekan tersangka WS yang sudah jatuhi vonis tahun 2015 lalu.

Wakapolres Jember, Kompol Edo Satya Kentriko, menuturkan, tahun 2015 lalu, tim resmob Polres Jember berhasil mengamankan WS usai mencuri sepeda motor milik warga Desa Pringgondani Kecamatan Sumberbaru. Sementara tersangka BS berhasil lolos dari kejaran polisi. Hingga akhirnya saat anggota resmob Polres Jember sedang melakukan patroli di seputaran kampus memergoki tersangka BS mengendarai motor yang diduga hasil pencurian di depan kafe di Jalan Mastrip – Sumbersari. Saat tersangka digiring ke rumahnya di desa kamal arjasa, polisi juga mengamankan sebuah motor, sejumlah suku cadang, aki sepeda motor yang diduga juga merupakan hasil curian.

Lebih jauh Edo menjelaskan, tersangka BS mengaku pernah masuk penjara pada tahun 2006 lalu terkait kasus pencurian HP dan kasus pencurian sepeda motor. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Fian)

 

Comments are closed.