Jember Hari Ini – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyarankan DPRD Jember melanjutkan pembahasan Perubahan APBD 2017 dengan melampirkan seluruh catatan yang dianggap menyalahi aturan sebagai bahan evaluasi gubernur. Demikian hasil konsultasi pimpinan DPRD Jember kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Jumat sore, terkait perbedaan pandangan antara Pemkab dan DPRD Jember dalam pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Perubahan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD 2017.
Menurut Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni, gubernur memiliki kewenangan mencoret bagian mana saja yang dianggap menyalahi aturan perundang-undangan. Dengan demikian, tidak seluruh progam kegiatan dalam Perubahan APBD dibatalkan. Gubernur hanya akan mencoret yang dinilai menyalahi aturan saja.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga meminta DPRD Jember mengirimkan kronologis pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2017 secara resmi yang nantinya dijadikan dasar bagi gubernur untuk memberikan sikap secara tertulis sebagai dasar pegangan bagi Pemkab dan DPRD Jember.
Diberitakan sebelumnya, akibat terjadinya perbedaan persepsi antara DPRD dan Pemkab Jember, pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2017 deadlock karena bupati menolak sejumlah rekomendasi badan anggaran. Perbedaan tersebut diantaranya terkait kewenangan Plt dan Plh, status hukum Plt Kepala Dispendukcapil dan Kepala Dinas Kesehatan, pembatalan pembelian mobil dinas senilai Rp 1,2 miliar, rehab JMC senilai Rp 2,4 miliar dan penghapusan anggaran konsultasi media senilai Rp 300 juta lebih. (Fathul)