Jember Hari Ini – Bupati Jember, Faida, menilai DPRD sengaja mengulur-ulur waktu pembahasan anggaran sehingga muncul opini Pemkab gagal mengelola anggaran.
Hal ini disampaikan Bupati Faida, usai rapat paripurna penyampaian nota pengantar 7 Raperda inisiatif DPRD, Senin siang. Bupati Faida menyayangkan pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Perubahan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD 2017 yang waktunya mencapai 1 bulan mengingat Organiasi Perangkat Daerah diminta memaparkan kepada Badan Anggaran DPRD. Padahal, Kepala Organisasi Perangkat Daerah juga kembali menyampaikan pemaparan saat pembahasan di tingkat komisi. Menurut Bupati Faida, seharusnya Perubahan APBD bisa segera ditetapkan sehingga progam kegiatan yang sudah direncanakan bisa segera dilaksanakan. Faida berharap tidak ada lagi polemik agar Perubahan APBD bisa segera ditetapkan dan dilaksanakan.
Sementara Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni, saat dikonfirmasi membantah tudingan DPRD Jember sengaja mengulur waktu pembahasan. Sebab, jadwal pembahasan KUPA PPAS Perubahan APBD sudah ditetapkan dalam rapat Banmus. Bahkan, rapat Banmus juga menetapkan jadwal finalisasi pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD, 15 September lalu. Namun saat pembahasan terjadi perbedaan pandangan antara DPRD dan Pemkab Jember, terutama terkait kewenangan Plh dan Plt, serta sejumlah mata anggaran yang dinilai menyalahi ketentuan. Akhirnya DPRD Jember harus konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang juga disepakati oleh Ketua Tim Anggaran Pemkab Jember yang juga Plt Sekda, Mirfano. Hasil konsultasi dengan Pemprov Jatim Jumat (22/9/2017) pekan lalu, akan menjadi pegangan bagi DPRD agar tidak salah dalam menentukan langkah.
Diberitakan sebelumnya, pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2017 sempat terhenti karena terjadi perbedaan pandangan antara eksekutif dengan legislatif terkait kewenangan Kepala OPD yang berstatus Plt dan Plh. Setelah dikonsultasikan ke Pemprov Jatim, DPRD disarankan untuk melanjutkan pembahasan dengan melampirkan seluruh catatan Badan Anggaran dalam berita acara nota kesepakatan. (Fian)