Jember Hari Ini – Menyusul tudingan Bupati Jember, Faida, kalau DPRD Jember mengulur waktu pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Perubahan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD, DPRD Jember kembali mengungkap penyampaian surat nota pengantar bupati. Surat pengantar tersebut baru masuk Senin 21 Agustus 2017, sedangkan DPRD sudah melayangkan surat permohonan pengajuan nota pengantar APBD 2018 dan Perubahan APBD 2017 awal Juli lalu.
Demikian ditegaskan Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junadi, saat memimpin rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan KUPA PPAS Perubahan APBD 2017, Selasa pagi. Menurut Ayub, DPRD sudah berkali-kali mengingatkan Pemkab agar segera menyampaikan Perubahan APBD 2017 dan APBD 2018 sesuaiĀ jadwal yang ditetapkan pemerintah. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri, penandatanganan nota kesepakatan Perubahan APBD dilakukan bersama-sama, bupati dan pimpinan DPRD Jember. Namun, Jumat 15 September lalu, Bupati Faida melayangkan surat kepada DPRD yang berisi nota kesepakatan, namun Bupati Faida sudah menandatangani nota kesepatan terlebih dahulu.
Sementara Bupati Jember, Faida, saat dikonfirmasi usai rapat paripurna menegaskan, dia tetap menganggap pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2017 terlalu lama. Seharusnya pembahasan KUPA PPAS Perubahan APBD 2017 tidak membutuhkan waktu teralu lama. Bahkan, Bupati Faida menuding DPRD Jember sengaja mengulur waktu pembahasan KUPA- PPAS Perubahan APBD agar muncul anggapan Pemkab Jember tidak mampu mengelola anggaran.
Meski sempat diwarnai perbedaan pendapat dan konsultasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, akhirnya bupati dan pimpinan DPRD Jember menandatangani nota kesepatan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2017. (Fian)