Jember Hari Ini – Diduga mengedarkan obat keras berbahaya, PNS Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya berinisial SY (48), Senin petang, ditangkap polisi. PNS warga Jalan Sritanjung Lingkungan Kaliwining Kelurahan Wirolegi Kecamatan Sumbersari ini diduga mengedarkan okerbaya di Lingkungan Karangbaru Lor Kelurahan Karangrejo Sumbersari.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Sumbersari, Iptu Kusmiyanto, tersangka tertangkap tangan saat mengedarkan okerbaya jenis Trex. Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menemukan ribuan butir okerbaya dan dextro di rumah tersangka. Saat diperiksa polisi, kata Kusmiyanto, tersangka mengaku baru pertama kali terlibat kasus pidana sebagai pengedar okerbaya.
Hingga Selasa sore, tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolsek Sumbersari. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 2 ribu obat jenis Trex dan 2 ribu butir obat Dextro. (Hafit)
