Jember Hari Ini – DPRD meminta bupati segera mengajukan nota pengantar pembahasan Perubahan APBD. Sebab, meski nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Perubahan plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD sudah ditandatangani, sesuai ketentuan undang-undang masih ada sekian tahapan sebelum perubahan apbd bisa dilaksanakan.
Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni, meminta Pemkab Jember minggu ini sudah menyerahkan nota pengantar bupati Perubahan APBD mengingat ada beberapa tahapan rapat paripurna yang harus dilalui, kemudian masuk ke tahap pembahasan di tingkat komisi. Setelah pembahasan di tingkat komisi selesai, dilanjutkan rapat paripurna penetapan Perubahan APBD, dilanjutkan proses evaluasi di tingkat provinsi. Proses evaluasi biasanya membutuhkan waktu hingga 15 hari. Thoif mengaku khawatir penetapan Perubahan APBD terlalu mepet dengan akhir tahun anggaran jika bupati terlambat mengajukan nota pengantar. Namun Thoif memastikan Perubahan APBD tidak bisa ditetapkan bulan September ini.
Sebelumnya, meski sempat diwarnai perdebatan dan konsultasi dengan pemerintah provinsi, nota kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2017 akhirnya ditandatangani oleh bupati dan pimpinan DPRD, Selasa (26/9/2017) kemarin. (Fian)

