Jember Hari Ini – Setelah beberapa bulan menjadi buronan polisi, MA, (33), tersangka kasus penadah sepeda motor warga Desa Mumbulsari Kecamatan Mumbulsari akhirnya berhasil dibekuk polisi. Tersangka MA ditangkap polisi di tempat persembunyiaannya, Dusun Baban Barat Desa Mulyorejo Kecamatan Silo.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Patrang, Bripka Eko Budy Prasetyo, penangkapan tersangka MA dilakukan, setelah polisi berhasil menangkap penadah yang lain terinisial JH. Saat diperiksa polisi tersangka JH mengaku menjual sepeda motor hasil curian kepada tersangka MA. Berdasarkan keterangan tersebut, pihaknya akhirnya memburu MA yang terendus di Dusun Baban Barat Desa Mulyorejo Silo.
Hingga Rabu siang, tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolsek Patrang. Dari tersangka polisi menyita barang bukti 3 unit sepeda motor dengan nomor polisi DK 2500 HF, P 4305 NM, serta P 6293 GAY. (Hafit)