Jember Hari Ini – Sejumlah warga Desa Sumberejo Kecamatan Ambulu, Rabu siang, mendatangi gedung DPRD Jember mempersoalkan rencana pembangunan tambak yang dilakukan PT Seafer Sumber Rejeki. Mereka mengaku keberatan lahan pertanian yang biasa digunakan untuk bercocok tanam digunakan sebagai tambak.
Hal ini ditegaskan pendamping warga Desa Sumberrejo, Suwarno, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi A, Komisi B DPRD, PT Seafer Sumber Rejeki, Badan Pertanahan Nasional, dan sejumlah instansi terkait. Suwarno mempertanyakan terbitnya Hak Guna Usaha (HGU) karena tanah yang rencananya digunakan sebagai lokasi tambak tersebut awalnya milik Dinas Pengairan Provinsi Jawa Timur. Menurut Suwarno, Pemkab seharusnya penelusuri arsip yang dimilik pemerintah desa sebelum mengeluarkan Hak Guna Usaha.
Sementara Direktur PT Seafer Sumber Rejeki, Budi Santoso, mengaku tidak tahu sejarah awal munculnya HGU tersebut karena yang mengurus HGU adalah perusahaan. Budi menegaskan, dia hanya melaksanakan pembangunan berdasarkan HGU yang dimiliki perusahaan. Sebab, HGU merupakan landasan hukum tertinggi atas penguasaan tanah yang diterbitkan oleh BPN.
Akhirnya, DPRD memutuskan akan melakukan peninjauan lapangan, serta melakukan konsultasi dengan Pemprov Jawa Timur untuk menelususi proses terbitnya HGU. (Fian)
