Jember Hari Ini – Kepala Dinas Sosial Pemkab Jember, Isnaini Dwi Susanti, memperkirakan butuh waktu 2 tahun untuk merealisasikan seluruh hak penyandang disabilitas.
Menurut Santi, meski Perda sudah ditetapkan, namun butuh banyak persiapan baik dari pembangunan fisik maupun persiapan sarana pendidikan untuk penyandang disabilitas. Santi mengakui masih banyak fasilitas umum yang belum ramah terhadap penyandang disabilitas, misalnya masjid dan sejumlah kantor dinas. Selain itu, jumlah tenaga pengajar untuk pendidikan inklusi juga kurang. Saat ini Dinas Sosial berupaya mengoptimalkan tenaga pendamping dengan memberikan pelatihan. Seluruh kebutuhan tersebut akan diatur secara teknis dalam Peraturan Bupati yang saat ini dalam proses pembahasan.
Diberitakan sebelumnya, Persatuan Penyandang Cacat (Perpenca) meminta paling lambat Desember mendatang, Perbup tentang penyandang disabilitas sudah ditetapkan karena sesuai ketentuan, maksimal setahun setelah Perda ditetapkan, Peraturan Bupati yang mengatur secara teknis juga sudah siap. (Fian)