DPU Bina Marga dan Sumber Daya Air Sepakat Hindari Penebangan Pohon

Jember Hari Ini – Sebelum Pemkab Jember menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang penebangan pohon, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Jember, Rasyid Zakaria, sepakat menghindari penebangan pohon untuk kepentingan pembangunan ruang milik jalan seperti trotoar maupun drainase. Namun untuk penebangan 7 pohon rindang yang berada di Jalan Jawa depan kampus Fakultas Ekonomi Universitas Jember tetap tidak bisa dihindari karena sudah jelas mengganggu konstruksi trotoar dan drainase dan tidak mungkin menggunakan cara lain.

Menurut Rasyid, tidak mungkin mempertahankan 7 pohon itu kemudian mengalihkan pembangunan trotoar dan drainase ke jalan atau lahan milik Universitas Jember karena selain bukan ruang milik jalan, juga bukan aset milik pemerintah daerah. Kepada sejumlah wartawan, Rasyid berharap Pemkab membuat Peraturan Daerah tentang Ruang Milik Jalan (Rumija) dan Peraturan Daerah tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH). Salah satunya mengatur tentang pohon dan pembangunan fasilitas jalan.

Hal senada ditegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jember, Arismaya Parahita. Arismaya berencana mengusulkan tiga Raperda dalam Program Legislasi Daerah, diantaranya Perda tentang Ruang Terbuka Hijau, Perda mengenai Analisa Dampak Lingkungan (Amdal), dan Perda tentang Pengelolaan Sampah. (Fathul)

Comments are closed.