Diduga untuk Hilangkan Stres, Mahasiswa Mengkonsumsi Ganja

Tiga orang tersangka kepemilikan ganja di wilayah kampus.

Jember Hari Ini – Merasa tertekan menyelesaikan tugas akhir laporan karya ilmiah, mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Negeri Jember nekat mengkonsumsi ganja. Dalam penyidikan mahasiswa bersangkutan mengaku mengonsumsi ganja untuk menghilangkan stres.

Hal itu dikemukakan Wakapolres Jember, Kompol Edo Satya Kentriko, dalam jumpa pers, Selasa pagi. Pengungkapan kasus kepemilikan ganja dengan barang bukti 1 kilogram itu melibatkan 3 orang tersangka, dua diantaranya adalah mahasiswa berinisal DH warga Desa Curahnongko Kecamatan Tempurejo, RW warga Desa Sukoreno  Kecamatan Kalisat, seorang tersangka lain berinisial SF warga Desa Sukoreno.

Wakapolres Edo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan yang dilakukan terhadap dua mahasiswa DH, pemilik  ganja seberat 7,25 gram, dan RW warga Desa Sukoreno Kecamatan Kalisat pemilik ganja seberat 14,5 gram. Dari pengembangan penyidikan, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial SF. Tidak tanggung-tanggung, dari tangan tersangka SF polisi berhasil menyita barang bukti ganja kering seberat 1 kilogram. Barang haram itu disimpan di kamar kost di Jalan Bangka Kecamatan Sumbersari.

Edo menambahkan, tersangka SF memperoleh ganja dari seorang  bandar di Kalimantan yang dikirim melalui jasa pengiriman kantor pos. Awalnya ganja yang dikirim ke SF seberat 2 kilogram, tetapi  1 kilogram lainnya sudah dikirim ke Bali. Menurut Edo, salah satu tersangka yang berstatus mahasiswa mengaku hanya terlibat sebagai konsumen. Ia mengaku nekat mengkonsumsi ganja untuk mengurangi penat dan stres akibat beban tugas akhir kuliah yang mereka kerjakan.

Hingga Selasa siang, ketiga tersangka masih ditahan di Mapolres Jember. Ketiganya dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 2 tentang narkoba karena tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai serta menyediakan ganja dengan berat lebih dari 1 kilogram. Ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Hafit)

 

 

 

Comments are closed.