Jember Hari Ini – Terduga kasus pencurian kotak amal di mesjid Al Hikmah Perumahan Bukit Permai Kebonsari akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah aksinya diketahui melalui CCTV di mesjid tersebut. Tersangka berinisial MZ warga Jalan PB Sudirman Kecamatan Patrang berhasil mencuri dengan berpura-pura hendak shalat tahajud.
Menurut Ketua RW setempat, Joko Wahyudi, tersangka berhasil ditangkap polisi setelah dilaporkan ke Mapolsek Sumbersari. Tersangka diduga kuat sebagai pelaku karena terekam dalam CCTV. Ia berharap polisi bertindak tegas supaya kasus tersebut tidak terulang lagi dikemudian hari.
Sementara perwira unit reskrim Polsek Sumbersari, Iptu Kusmiyanto, menyebutkan, tersangka sudah ditahan di Mapolsek Sumbersari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Peristiwa pencurian ini terjadi pada tanggal 7 September lalu, pada saat pengurus takmir sedang melaksanakan shalat malam. Saat itu tersangka menyelinap masuk melalui tempat jamaah perempuan yang kebetulan pintunya sedang tidak dikunci. Saat itulah, tersangka mencongkel kotak amal yang berisi uang kurang lebih Rp 3 juta. Pengurus takmir yang baru menyadari uang di kotak amal sudah raib, langsung menyelidiki dan dari hasil rekaman CCTV, ternyata pelakunya mengarah kepada tersangka MZ. Dengan sejumlah alat bukti tersebut, polisi kemudian memanggil pelaku sebagai saksi hingga akhirnya Senin sore, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka mengaku uang masjid yang dicurinya sudah habis digunakan tersangka. (Hafit)