Jember Hari Ini – Tiga dari 7 orang tersangka pengeroyokan di arena pertandingan sepak bola putri di Desa Kawangrejo Kecamatan Mumbulsari 15 Agustus 2017 lalu, akhirnya ditangkap polisi. Mereka adalah WS, RM dan RD. Ketiganya warga Dawuan Desa Kawangrejo, Kecamatan Mumbulsari. Sementara 4 orang tersangka yang lain diduga melarikan diri ke Bali.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Mumbulsari, Aiptu Taryoto, peristiwa pengeroyakan 15 Agustus lalu berawal ketika serombongan pemuda memasuki lapangan sepak bola yang sedang digunakan untuk pertandingan sepak bola putri. Melihat kejadian itu, seorang panitia dan Kasun Suwito minta agar mereka keluar lapangan. Karena tidak terima, serombongan pemuda tadi menghajar panitia dan Kasun Suwito yang minta mereka meninggalkan lapangan. Akibat kejadian itu, korban mengalami lebam pada mata sebelah kanan, pipi, luka lecet pada bawah leher bagian kanan dan lutut kanan. Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Mumbulsari sehingga dilakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka. Saat iniĀ berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember tinggal menunggu P-21 atau berkas dinyatakan lengkap.
Hingga Rabu siang, dua tersangka, WS dan RM ditahan di Mapolsek Mumbulsari. Sedang RD hanya dikenakan wajib lapor karena masih tercatat sebagai pelajar kelas 3 SMA yang hendak mengikuti ujian. (Hafit)
