Jember Hari Ini – Meski pemerintah menetapkan penambahan tunjangan DPRD Juni lalu, namun penambahan tunjangan DPRD baru bisa dilakukan setelah penetapan Perubahan APBD. Penetapan ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, mengatakan, kebijakan tersebut direalisasikan di seluruh kabupaten se-Indonesia. Ayub berharap masyarakat tidak salah persepsi karena kebijakan merupakan ketetapan pemerintah pusat, bukan atas desakan anggota DPRD Jember.
Sebelumnya, Bupati Jember Faida dalam rapat paripurna penetapan Perubahan APBD, Jumat (13/10/2017) sore mengatakan, kenaikan tunjangan DPRD Jember diantaranya tunjangan transportasi, kesehatan, anggaran reses masuk dalam Perubahan APBD 2017. Faida juga menjelaskan, keputusan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang kenaikan tunjangan anggota DPRD. (Fian)