Jember Hari Ini – Setelah mengungkap kasus penyalahgunaan obat keras berbahaya (okerbaya) di rest area Jubung, polisi akhirnya berhasil pengedar okerbaya di tempat kostnya di Desa Balung Tutul Kecamatan Balung. Tersangka berinisial AL (24) Warga Dusun Tanjungsari Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan.
Menurut Wakapolres Jember, Kompol Edo Setya Kentriko, tersangka ditangkap karena mengedarkan, dan menjual okerbaya secara ilegal. Penangkapan tersangka AL merupakan pengembangan penyidikan setelah polisi memeriksa RS yang kedapatan mengkomsumsi dan membawa 2 klip pil Dextro. Dari hasil interogasi, tersangka RS mengaku membeli pil Dextro dari AL di rumah kostnya di Desa Balung Tutul Kecamatan Balung. Polisi kemudian menggrebek rumah kost tersangka AL dan menemukan ratusan okerbaya jenis Trex dan pil Dextro.
Tersangka dijerat dengan pasal 196 subsider pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Hafit)