Polsek Puger dan Polsek Arjasa Bekuk 3 Pengedar Obat Keras Berbahaya

Barang bukti okerbaya yang diamankan oleh polisi.

Jember Hari Ini – Setelah Polres Jember melaunching wawasan bahaya narkoba masuk kurikulum sekolah, sejumlah polsek semakin gencar melakukan operasi pemberantasan narkoba. Polsek Puger dan Polsek Arjasa berhasil menangkap 3 tersangka pengedaran obat keras berbahaya, okerbaya dengan ribuan barang bukti. Ketiga tersangka berinisial TP (38), warga Dusun Krajan Desa Wonosari Kecamatan Puger,  MW (50) warga Desa Puger Wetan Kecamatan Puger, dan RH warga Kelurahan Wirolegi Kecamatan Sumbersari.

Menurut Kasat Narkoba Polres Jember, AKP Sukari, dari hasil penyelidikan dilapangan anggota Polsek Puger bersama Satnarkoba membekuk dua pengedar okerbaya di Desa Wonosari dan Desa Puger Wetan. Sedangkan penangkapan yang dilakukan Polsek Arjasa berawal dari laporan masyarakat tentang pemuda yang sedang mabuk karena mengkonsumsi okerbaya. Saat diperiksa polisi pemuda tersebut mengaku membeli okerbaya dari  tersangka RH, warga Wirolegi.

Hingga Selasa siang, tersangka ditahan di Mapolsek Puger. Polisi menyita barang bukti 760 obat jenis Trex, 1.500 butir obat jenis Dextro, dan uang hasil penjualan. (Hafit)

 

 

 

Comments are closed.