FKB DPRD Jember Sepakat Gunakan Hak Angket kepada Bupati

Ayub Junaidi

Jember Hari Ini – Fraksi PKB DPRD Jember sepakat menggunakan hak angket menyikapi polemik mutasi Kepala Dinas Kesehatan, Siti Nurul Qomariyah, yang dinilai berdampak terhadap keabsahan kebijakan sebelum terbitnya SK Gubernur Jawa Timur.

Anggota Fraksi PKB, Ayub Junaidi, menilai seluruh produk hukum dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Siti Nurul Qomariyah sebelum ada SK penetapan mutasi dari gubernur adalah cacat hukum karena mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Pemkot Probolinggo itu belum memiliki legalitas yang sah. Fraksi PKB sepakat jika fraksi dan anggota di DPRD Jember bersikap tegas dengan menggunakan hak konstitusinya berupa hak angket untuk mengusut tuntas persoalan tersebut.

Menurut Ayub, carut marut birokrasi di internal Pemkab Jember tidak hanya terjadi kali ini, melainkan sudah berulang kali menabrak aturan perundang-undangan dalam penataan birokrasi. Ayub mencontohkan persoalan mutasi Sekretaris DPRD dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang dilakukan tanpa melalui prosedur undang-undang. Oleh sebab itu, ia mengajak fraksi lainnya bersikap tegas menyelamatkan birokrasi Jember dengan menggunakan hak angket.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Faida melantik Siti Nurul Qomariyah sebagai Kepala Dinas Kesehatan Jember 18 April 2017. Namun ternyata SK penetapan mutasi dari Gubernur Jawa Timur baru terbit tanggal 27 September 2017. (Fathul)

Comments are closed.