Jember Hari Ini – Semua Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) SD dan SMP negeri atau honorer terancam tidak bisa gajian karena belum mengantongi Surat Keputusan penugasan dari Bupati Jember. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 26 Tahun 2017, semua GTT bisa mendapatkan honor melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jika sudah mendapatkan Surat Keputusan penugasan dari bupati.
Menurut Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jember, Supriyono, dengan keluarnya Permendagri tersebut, nasib honor GTT untuk SD dan SMP negeri tidak jelas karena bupati hingga saat ini belum memberikan keputusan. Di Kabupaten Probolinggo dan Kota Batu, bupati sudah membuat Surat Keputusan untuk GTT dan PTT tersebut. Bahkan, di Kabupaten Lumajang, Bupati As’at Malik langsung menemui Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap, kemudian memproses Surat Keputusan penugasan bagi GTT dan PTT.
Supriyono, mengaku sudah 3 kali melayangkan surat kepada Bupati Jember dan meminta bertemu langsung untuk membicarakan Permasalahan tersebut, namun hingga kini tidak pernah mendapat perhatian. (Fian)

