Kepala Kemenag : Surat Nikah dalam Kasus Pernikahan Sejenis, Akta Nikahnya Harus Dibatalkan

Kepala Kemenag Jember, Fachrur Rozi.

Jember Hari Ini – Surat nikah dalam kasus pernikahan sesama jenis, MF warga Desa Plalangan Panti dengan AP (23) warga Ajung yang diduga berjenis kelamin laki-laki, batal demi hukum. Karena itu, akta nikahnya harus dibatalkan.

Demikian ditegaskan, Kepala Kantor Kementerian Agama Jember, Fachrur Rozi, di Kantor Kemenag Jember, Senin siang. Fachrur Rozi menjelaskan, pernikahan sesama jenis atau LGBT di Indonesia dilarang. Dalam waktu dekat Kantor Kementrian Agama akan membawa kasus tersebut ke Pengadilan Agama. Sebab, yang berwenang membatalkan akta nikah tersebut Pengadilan Agama. Kasus pernikahan sesama jenis ini terjadi karena petugas hanya memeriksa kelengkapan administrasi yang meliputi identitas seperti KTP, serta melihat kondisi fisik kedua mempelai, yang satu berdandan laki-laki yang satunya berdandan perempuan, tidak sampai pada pembuktian jenis kelamin. Namun belakangan diketahui bahwa identitas mempelai perempuan atas nama AP, ternyata laki-laki. Fachrur Rozi belum mengetahui apa motif mereka menggelar pernikahan secara resmi, bahkan sampai memalsukan identitas. Pemalsuan dokumen masuk dalam ranah hukum dan menjadi kewenangan kepolisian.

Sebelumnya, kasus pernikahan sesama jenis antara MF  dan AP diduga berjenis kelamin laki-laki dilaporkan ke Mapolsek Panti. (Hafit)

Comments are closed.