Tidak Ada Aksi Mogok Kerja GTT dan PTT di Lingkungan Kementerian Agama

Irma Fatmawati

Jember Hari Ini – Polemik terkait Surat Keputusan penugasan untuk Guru Tidak Tetap (GTT) di lingkungan Dinas Pendidikan, tidak berlaku bagi Guru Tidak Tetap dibawah naungan Kementerian Agama. Mereka beraktivitas secara normal dan mengajar di sekolah masing-masing.

Menurut Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penma) Kementerian Agama Kantor Kabupaten Jember, Irma Fatmawati, pihak Kemenag selalu mengantisipasi dini terkait pencarian dana yang menjadi hak Guru Tidak Tetap. Irma menjelaskan, persyaratan pencairan hak Guru Tidak Tetap tidak membutuhkan surat penugasan dari bupati. Untuk guru honorer di bawah Kementerian Agama, cukup melampirkan SK penugasan yang diterbitkan yayasan masing-masing, mereka bisa mendapatkan tunjangan fungsional.

Irma menegaskan, selama Guru Tidak Tetap atau guru honorer memenuhi persyaratan untuk mendapatkan tunjangan fungsional, Kemenag tidak akan mempersulit pencairan tunjangan. Bahkan, guru honorer yang lulus verifikasi, honornya sudah setara dengan gaji PNS. (Hafit)

Comments are closed.