Warga Panti dan Ajung yang Menikah Sesama Jenis, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kapolres Jember (tengah) menunjukkan surat nikah pasangan sejenis yang kini jadi tersangka pemalsuan dokumen.

Jember Hari Ini – Sepasang pengantin baru yang diduga melakukan pernikahan sesama jenis, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen kependudukan. Keduanya berinisial AP yang nama aslinya SB (21) warga Desa Glagahwero Kecamatan Panti, dan MF (23) warga Ajung.

Menurut Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, Polres Jember segera menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut setelah menerima laporan dugaan pernikahan sesama jenis. Hasil pemeriksaan sejumlah saksi, kedua tersangka bersama-sama mendatangi KUA Ajung untuk mengisi identitas dan mengisi formulir N1 hingga N5 hingga terbit akta nikah bulan Juni lalu. Polres Jember menjerat kedua tersangka dengan pasal 263 KUHP  tentang membuat keterangan palsu dalam akta otentik dan pasal 266 KUHP tentang menyuruh membuat keterangan palsu, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Menurut Kusworo Wibowo, motif kedua tersangka memalsukan dokumen karena keduanya ingin hidup bersama sama.

Sementara kerabat dekat tersangka MF, Wan Nasir, menjelaskan, pihak keluarga sangat terkejut setelah mendengar informasi jika menantunya adalah seorang laki-laki. Sejak awal pihak keluarga tersangka tidak mengetahui jika anak laki-lakinya menikan dengan sesama laki-laki. Bahkan, keluarga mengadakan pesta pernikahan dengan mengundang sanak keluarga, sahabat, hingga komunitas pemelihara burung merpati. Namun, 3 bulan berselang, pihak keluarga mengusir mempelai perempuan yang ternyata berjenis kelamin laki-laki. (Hafit)

Comments are closed.