Pemkab Jember Alokasikan Anggaran Makan Minum OPD Sebesar Rp 17 Miliar

Pembahasan KUA-PPAS APBD 2018.

Jember Hari Ini – Pemkab Jember mengalokasikan anggaran makan dan minum kegiatan Organisasi Perangkat Darah (OPD) dalam KUA-PPAS APBD 2018 sebesar Rp 17,2 miliar. Padahal, dalam Perubahan APBD 2017 anggaran makan dan minum hanya Rp 4,2 miliar.

Menurut Plt Sekretaris Kabupaten Jember, Mirfano, alokasi anggaran untuk makan dan minum semula melekat di setiap Organisasi Perangkat Daerah. Namun dalam APBD 2018 mendatang, alokasi anggaran makan dan minum menjadi satu di Bagian Umum Pemkab Jember. Anggaran makan minum tersebut sudah melalui perhitungan yang menyeluruh. Makan dan minum yang bersifat ringan ditangani Organisasi Perangkat Daerah sendiri, sedangkan yang membutuhkan alokasi anggaran yang cukup besar melekat seluruhnya di Bagian Umum.

Sementara Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, mengaku heran dengan besarnya alokasi anggaran makan minum tersebut. Padahal setiap Organisasi Perangkat Daerah juga sudah menganggarkan biaya makan dan minum. Alokasi anggaran makan dan minum itu sangat tidak masuk akal karena tidak berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Badan anggaran DPRD Jember meminta Tim Anggaran Pemkab menghitung kembali alokasi anggaran. Badan Anggaran juga meminta Pemkab mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan masyarakat. (Fathul)

Comments are closed.