Jember Hari Ini – Diduga menipu puluhan warga yang hendak mengurus SIM di kantor Satlantas Polres Jember, oknum anggota LSM berinisial IM, warga Jalan Madura Kelurahan Sumbersari ditangkap polisi.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Jenggawah, Aipda A. Rinto, Kamis siang, 22 orang korban penipuan dengan modus pembuatan SIM melaporkan tersangka IM ke Mapolsek Jenggawah. Modus yang dilakukan tersangka dengan mengelabui korban dan menjanjikan bisa meluluskan para pencari SIM A dan SIM C. Sebab, tersangka memiliki kenalan petugas Satlantas Polres Jember yang siap membantu kelulusan para pencari SIM. Namun tersangka IM meminta pencari SIM tersebut membayar sejumlah uang. Untuk SIM A dikenakan tarif sebesar Rp 600 ribu, dan SIM C Rp 350 ribu.
Salah seorang korban, Nailul Marom, warga Jenggawah, mengaku mengkoordinir teman dan sahabatnya untuk mengurus SIM secara kolektif sehingga pertengahan Mei lalu, korban berkumpul di Satlantas Polres Jember dan menyetor uang kepada tersangka. Namun uang pembayaran tersebut ternyata tidak disetorkan ke bank sesuai dengan mekanisme pembuatan SIM. Uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan dan kebutuhan sendiri. Akibatnya, korban tidak mendapatkan SIM sebagaimana yang dijanjikan tersangka.
Hingga Kamis siang, tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolsek Jenggawah. Total kerugian korban mencapai Rp 15 juta. (Hafit)