Diduga Oplos Gas Elpiji, Polisi Tangkap Sopir dan Kernet Distributor Elpiji

Jember Hari Ini – Sopir dan kernet truk distributor gas elpiji ditangkap anggota Polsek Sukorambi karena diduga kuat mengoplos gas elpiji, Kamis (26/10/2017) sore. Keduanya berinisial BA dan BY, warga Kelurahan Wirolegi Kecamatan Sumbersari.

Menurut Kapolsek Sukorambi, AKP Ribut Budiono, keduanya ditangkap  polisi di rumah salah satu korban bernama Hadi Purnomo, warga Perumdim Desa Jubung Kecamatan Sukorambi. Terbongkarnya kasus pengoplosan gas elpiji bermula keluhan masyarakat tentang kelangkaan gas elpiji 3 kilogram. Agen hanya mengirim tabung gas elpiji yang 8 kilogram. Berbekal informasi itu, unit reskrim Polsek Sukorambi langsung melakukan penyelidikan dan mencari alat bukti yang mendukung. Berkat kerja keras anggotanya, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku akan mengirim barang ke toko. Polisi langsung mendatangi TKP dan memergoki tersangka sedang menurunkan gas elpiji 8 kilogram dari mobil truk bernopol P 9293 UN di toko milik Hadi Purnomo. Polisi memeriksa tabung yang seharusnya  berisi gas 8 kilogram yang ternyata hanya tinggal  5 atau 6 kilogram. Menurut Ribut, tersangka menyuplai gas elpiji untuk Desa Sukorambi. Akibat ulah tersangka, banyak pelanggan yang dirugikan.

Hingga jumat siang, kedua tersangka dititipkan di Mapolres Jember. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 8 tabung gas elpiji yang masing-masing berisi 1 setengah kilogram gas, dan sebuah alat untuk mengoplos. Tersangka dijerat pasal 62 juncto pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang ancaman hukuman 5 tahun penjara, serta pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Tentang Metereologi dengan ancaman 6 bulan penjara. (Hafit)

Comments are closed.