Pemkab Jember Segera Berikan Surat Keputusan Penugasan GTT-PTT

Rapat dengar pendapat GTT-PTT terkait SK penugasan bupati.

Jember Hari Ini – Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember, Ratno Cahyadi Sembodo, menegaskan, Bupati Faida berkomitmen memberikan Surat Keputusan penugasan bagi seluruh Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 26 Tahun 2017.

Penegasan itu disampaikan Ratno dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi D dan pimpinan DPRD Jember, di hadapan ratusan GTT-PTT di ruang Badan Musyawarah DPRD Jember, Jumat siang. Hanya saja menurut Ratno, karena masih terjadi perbedaan data jumlah GTT-PTT antara PGRI dengan Dinas Pendidikan, maka verifikasi data itu harus segera dilakukan, selanjutnya dibuatkan SK penugasan sesuai tuntutan para GTT dan PTT. Jumlah GTT-PTT versi PGRI sebanyak 5 ribu lebih, sedangkan data dispendik 3.300 orang. Menurutnya, pemberian SK penugasan bagi GTT-PTT hanya terkait dengan Permendikbud 26 Tahun 2017 tentang pedoman penggunaan dana BOS, jangan dikaitkan dengan aturan yang lain.

Sebelumnya, Asisten 3 Pemkab Jember, Joko Santoso, menyebutkan pemberian SK penugasan bagi GTT-PTT membutuhkan kehati-hatian agar tidak menabrak aturan. Menurutnya, pemberian SK penugasan bagi GTT-PTT selain berpedoman Permendikbud 26 Tahun 2017, juga harus memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.

Sementara Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, menyambut baik komitmen yang disampaikan kepala bagian hukum tersebut. Menurutnya, polemik GTT-PTT hari ini hanya menuntut dikeluarkannya SK penugasan dari bupati, bukan minta diangkat menjadi CPNS. (Fathul)

Comments are closed.