Jember Hari Ini – Diduga mencuri kulit pohon kayu manis, 2 orang buruh harian lepas kebun Gunung Gambir Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru ditangkap petugas kebun. Keduanya berinisial AS (27) dan MS (26) warga Perum Kebun Kates Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru.
Menurut Kapolsek Sumberbaru, AKP Edy Sudarto, terungkapnya kasus pencurian kulit kayu manis menyusul laporan petugas keamanan kebun afdeling tanah merah, Abutali, terkait maraknya pencurian kulit pohon kayu manis. Karyawan kebun melihat ada 2 orang yang naik pohon kayu manis dan menguliti kulit pohonnya. Setelah dilakukan pengecekan, petugas keamanan menangkap kedua orang tersebut saat memasukkan kulit kayu manis ke dalam karung sak. Tersangka selanjutnya diserahkan ke Mapolsek Sumberbaru. Edy mengaku telah menerima penyerahan 2 orang yang diduga pencuri kulit kayu manis tersebut. Namun karena nilai barang bukti sangat kecil sekitar Rp 140 ribu, maka tersangka hanya diproses tindak pidana ringan (tipiring). Sebab, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung, jika nilai kerugian dibawah Rp 2,5 juta, tersangka hanya dikenai pidana tipiring.
Edy menambahkan, menurut rencana tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan, Selasa (31/10/2017) besok. (Hafit)

