Komisi A Menilai Proses Rekrutmen Tenaga Kontrak Dinkes Menabrak Aturan

Jember Hari Ini – Komisi A DPRD Jember menilai proses rekruitmen ratusan tenaga kontrak Dinas Kesehatan yang dibuka mulai Senin (30/10/2017) kemarin, menabrak aturan.

Sekretaris Komisi A DPRD Jember, Lukman Winarno, menyayangkan kenapa  proses rekrutmen tenaga kontrak yang dianggarkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember tanpa proses klarifikasi kepada DPRD Jember. Lukman mempertanyakan landasan hukum yang digunakan oleh BKPSDM, mengingat sebelumnya sudah ada larangan dari pemerintah pusat terkait pengangkatan tenaga honorer. Larangan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2016 yang ditegaskan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang larangan pengangkatan tenaga honorer. Apalagi saat pembahasan Perubahan APBD lalu, Kepala BKPSDM, Ruslan Abdul Ghani, menyatakan hanya merekrut tenaga dokter, dokter gigi, dan perawat. Kenyataannya Dinas Kesehatan membuka rekrutmen ratusan tenaga honorer.

Sementara Kepala BKPSDM, Ruslan Abdul Ghani, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat mengaku belum bisa ditemui karena masih mengisi kegiatan diklat kepegawaian. (Fian)

Comments are closed.