Jember Hari Ini – Gara-gara memiliki dan membawa senjata api ilegal, pemburu berinisial MH (35) warga Jalan Arowana Kelurahan Kebon Agung Kaliwates ditangkap polisi di Kebun Kalijompo Kecamatan Sukorambi.
Menurut Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, tersangka tertangkap tangan saat berburu di kawasan Kebun Kalijompo Desa Klungkung Kecamatan Sukorambi. Terungkapnya kasus kepemilikan senpi ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat ada beberapa orang melakukan perburuan di kawasan Kebun Kalijompo menggunakan senjata api rakitan. Warga mendengar suara letusan senjata api sekitar jam 1 dini hari. Akhirnya 3 anggota Polsek Sukorambi, Aiptu Hasan Afandi, Brigpol Yunan DS, dan Brigpol Ronggo Warsito melakukan penyelidikan di TKP. Mereka bahkan mendengar suara tembakan. Polisi kemudian mengamankan tersangka beserta barang buktinya senjata api ke Mapolsek Sukorambi untuk proses penyidikan.
Selasa siang, tersangka dan barang buktin dilimpahkan ke Mapolres Jember. Tersangka dijerat dengan pasal undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api rakitan. (Hafit)