Jember Hari Ini – Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember, Ratno Cahyadi Sembodo, tidak memberlakukan batas waktu kapan Surat Keputusan Penugasan Guru Tidak Tetap (GTT) bisa dikeluarkan oleh Bupati Faida. Hingga Kamis siang Dinas Pendidikan masih melakukan verifikasi data GTT-PTT. Meski demikian kepada wartawan, Ratno memastikan jika seluruh data GTT-PTT sudah masuk, termasuk data yang dimiliki PGRI Kabupaten Jember karena data berasal dari sumber yang sama, yakni data pokok pendidikan (dapodik) nasional.
Ratno menjelaskan, yang dilakukan saat ini masih fokus verifikasi dan validasi data GTT, sebagaimana amanat Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 yang membutuhkan SK penugasan dari bupati untuk persyaratan pencairan honor dari dana BOS. Tentang hal lain akan diselesaikan pada tahap berikutnya. Untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT), sesuai peraturan tidak membutuhkan SK penugasan seperti GTT dari bupati. PTT cukup menggunakan SK penugasan dari lembaga sekolah masing-masing.
Diberitakan sebelumnya, pimpinan DPRD Jember memberi batas waktu paling lama seminggu atau terakhir Jumat (3/11/2017) besok kepada Pemkab Jember untuk menyelesaikan verifikasi data GTT-PTT dan mengeluarkan SK penugasan sebagaimana amanat Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017. (Fathul)