Jember Hari Ini – Polsek Arjasa bekuk warga Jalan Kacapiring Kelurahan Gebang Kecamatan Patrang berinisial YW karena mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya). Selain menangkap pengedar okerbaya, polisi juga menyiata belasan ribu obat keras berbahaya.
Menurut Kapolsek Arjasa, AKP Eko Basuki, penangkapan tersangka YW merupakan pengembangan penyelidikan terhadap tersangka DS yang dibekuk polisi hari Minggu (5/11/2017). DS diketahui mengkomsumsi dan membawa 2 klip berisi 20 butir pil Trex, serta 1 klip obat Dextro. Saat diinterogasi polisi, DS mengaku membeli okerbaya dari YW di gudang burung di Jalan Kacapiring Kelurahan Gebang. Polisi kemudian mendatangi gudang tersebut dan menemukan 10 kaleng dan kemasan plastik siap jual yang berisi sekitar 14 ribu butir obat Trex dan Dexro.
Tersangka kemudian dititipkan di tahanan Polres Jember. Tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan karena mengedarkan okerbaya ilegal. (Hafit)

