Jember Hari Ini – Meski sudah 2 kali dijebloskan ke penjara, residivis kasus pencurian tidak kunjung jera. Tersangka berinisial NH (37) warga Dusun Karanganyar Desa Balung Lor Kecamatan Balung kembali ditangkap polisi untuk yang ketiga kalinya karena mencuri.
Menurut Kapolsek Balung, AKP Niluh Sriatiningsih, tersangka dibekuk polisi saat mencuri terpal di Dusun Jogaran Desa Gumelar Kecamatan Balung. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Balung. Berdasarkan laporan tersebut dan serangkaian penyelidikan, Polsek Balung mendapat informasi barang bukti yang dicuri berada di rumah tersangka yang ternyata residivis kasus pencurian. Anggota Polsek Balung bertindak cepat menyita barang bukti dan menangkap tersangka. Tersangka sudah 2 kali menjalani proses hukum di Mapolsek Balung terkait kasus pencurian. (Hafit)