Jember Hari Ini – Dinas Perhubungan Pemkab Jember masih menunggu hasil survei Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur terkait penentuan kuota angkutan online.
Menurut Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Jember, Siswanto, setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, Dinas Perhubungan berupaya menata tata kelola angkutan berbasis aplikasi di Jember. Langkah ini dilakukan untuk menekan potensi konflik antara pemilik angkutan reguler dan pelaku usaha angkutan online. Sesuai ketentuan, angkutan berbasis online harus memenuhi ketentuan diantaranya, kendaraan yang digunakan harus menjalani proses uji, ada stiker angkutan online, mematuhi ketentuan batas tarif, pengaturan kuota dan melakukan pelaporan izin usaha. Dalam tenggat waktu 3 bulan, Pemerintah Provinsi akan menentukan kuota angkutan online di setiap kabupaten kota. Kedepan Dinas Perhubungan berharap angkutan berbasis online dan angkutan reguler bisa berjalan seiring memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sementara khusus untuk ojek online membutuhkan aturan khusus karena ojek online tidak masuk dalam kategori angkutan umum. (Ida)
