Polsek Bangsalsari Gagalkan Pengirman 2,5 Ton Pupuk Bersubsidi dan Pupuk Organik yang Menyalahi Ketentuan

Jember Hari Ini – Polsek Bangsalsari menggagalkan pengiriman 2,5 ton pupuk urea bersubsidi dan pupuk organik yang akan dikirim ke luar desa Trisnogambar Kecamatan Bangsalsari, Rabu (8/11/2017) sore.

Menurut  Kapolsek Bangsalsari, AKP Dwi Tulus Sutarta, pengungkapan kasus  tersebut berdasarkan informasi warga Bangsalsari tentang truk dengan nomor polisi AD 1633 HF memuat pupuk bersubsidi dari kios di Dusun Sira’an Desa Trisnogambar Kecamatan Bangsalsari. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Kebetulan truk pengangkut tersebut  berada di Desa Banjarsari Kecamatan Bangsalsari. Namun saat diminta  menunjukan surat dokumen pengiriman barang, pemilik mobil  tidak bisa menunjukan. Karena itu, pihaknya membawa pemilik mobil untuk dimintai keterangan. Akibat tindakan pelaku tersebut mengakibatkan kelangkaan pupuk bersubsidi. Sebab, pembelian pupuk oleh petani harus berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Polisi menyita barang bukti sebanyak 2 ton pupuk urea bersubsidi, 10 sak pupuk organik, serta truk yang digunakan untuk mengangkut pupuk ilegal. Rencananya, kasus tersebut dilimpahkan ke Mapolres Jember. (Hafit)

Comments are closed.