Jember Hari Ini – Gara-gara menyeret dan mengancam membunuh keponakannya, SA (45) warga Desa Kramat Sukoharjo Kecamatan Tanggul ditangkap polisi. Korban bernama Ayu Kumalasari, siswi SMP warga Desa Kramat Sukoharjo Tanggul.
Menurut Kapolsek Tanggul, AKP Bambang Setiawan, kasus kekekrasan terhadap anak ini bermula ketika ibu korban tengah bertandang ke rumah pak Rosima. Namun tiba-tiba kakak ipar ibu korban berinisial SA datang sambil marah-marah dan membawa sebilah parang. SA mengancam menyembelih korban jika tidak segera pulang ke rumah. Ibu korban menjelaskan mereka akan segera pulang, setelah pekerjaan membantu tetangganya selesai. Namun kemarahan tersangka AS tak kunjung mereda, akhirnya ibu korban masuk ke rumah pak Rosima untuk membangunkan putrinya yang tengah tertidur. Namun ternyata SA mengikuti ibu korban, kemudian mengarahkan sebilah parang ke leher korban Ayu Kumalasari. Karena ketakutan dan khawatir kasus serupa terulang kembali, mereka kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Tanggul.
Tersangka terancam dijerat dengan pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang penganiayan terhadap dibawah umur yang masih lingkungan keluarga. (Hafit)