4 Tahun Buron, Tersangka Kasus Perampokan di Rumah Anggota Polisi Berhasil Ditangkap

Tersangka EF saat diinterogasi polisi setelah 4 tahun buron.

Jember Hari Ini – Setelah 4 tahun menjadi buron polisi, tersangka kasus perampokan berinsial EF (28) warga Desa Kencong Kecamatan Kencong ditangkap di Terminal Bungurasih Surabaya. Tersangka EF diketahui merampok di rumah Khozin, anggota polisi warga Desa Cakru Kecamatan Kencong. Penangkapan tersangka EF merupakan pengembangan dari 4 orang tersangka yang tertangkap sebelumnya, yakni  PN, SH, NS, dan JN yang sudah divonis 4 tahun penjara tahun 2015 lalu.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Kencong, Aiptu Suryono, kasus perampokan terjadi tahun 2013 lalu. Tersangka tidak terlibat langsung dalam aksi perampokan, dia berperan mengantarkan tersangka ke rumah Khozin. Namun tersangka EF dijerat dengan pasal 365 juncto pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perampokan. Tersangka mengaku tidak terlibat, hanya mengantar karena tidak tahu jika korban anggota polisi. Tersangka EF akhirnya kabur ke Bali dan Kalimantan karena disebut-sebut terlibat dalam peristiwa perampokan tersebut. Polisi mendapatkan informasi tersangka akan pulang ke kampung halamannya di Desa Kencong. Anggota Reskrim Polsek Kencong, langsung menangkap tersangka saat berada di Terminal Bungurasih- Surabaya.

Diberitakan sebelumnya, 4 orang tersangka kasus perampokan di rumah Khozin di vonis 4 tahun penjara tahun 2015 lalu. Dalam persidangan terungkap hasil rampokan dibagi rata dengan kelima tersangka termasuk EF, masing-masing mendapat bagian Rp 700 ribu. (Hafit)

Comments are closed.