4 Sopir Pemerkosa Siswi SMP Terancam Hukuman Penjara Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun

Empat tersangka pemerkosa siswi SMP.

Jember Hari Ini – Empat orang sopir pemerkosa siswi SMP terancam hukuman berat, yakni penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda maksimal 5 miliar. Keempat orang tersangka berinisial SG (21) dan MH (18) warga Dusun Tambakrejo Desa Sumberagung Kecamatan Sumberbaru, serta MU (21) dan AR (19) warga Dusun Krajan Kidul Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru.

Menurut Wakapolres Jember, Kompol Edo Satya Kentriko, dari hasil pemeriksaan penyidik Polsek Sumberbaru terungkap dugaan kekerasan dan bujuk rayu terhadap anak dibawah umur sehingga korban mau dicabuli. Sebab, korban sebelumnya dijanjikan akan dinikahi dengan syarat melakukan hubungan badan terlebih dahulu. Tim penyidik Polres Jember kemudian menjerat keempat tersangka dengan pasal 76 D dan 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun2014. Tersangka dituntut hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, dengan denda maksimal Rp 5 miliar.

Diberitakan sebelumnya, siswi SMP diperkosa 4 sopir di area persawahan di Dusun Sumberejo Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru, Rabu malam pekan lalu. Awalnya perkosaan dilakukan tersangka SG, pacar korban yang kemudian diikuti oleh 3 teman tersangka. (Hafit)

Comments are closed.